TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria asal Bandar Lampung nekat mencuri mobil sendiri di kantor polisi.
Ia adalah Herdi Pranajaya (57).
Pria tersebut nekat mencuri mobil sendiri karena diduga ogah membayar denda tilang.
Akibat perbuatannya, pria tersebut ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung.
Baca juga: Viral Mobil Dinas Terjang Jalan yang Baru Dicor, Jalan Rusak & Bikin Pekerja Kesal
Video penangkapan Herdi Pranajaya itu pun viral dan beredar luas di media sosial.
Adapun salah satu akun yang membagikan video itu adalah akun Instagram @amjahra9.
LIHAT JUGA:
"Seorang pria di Lampung, Herdi Pranajaya (57) ditangkap lantaran mencuri mobilnya sendiri. Dia mencuri mobilnya sendiri yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap," keterangan yang tertulis dalam unggahan.
Kompol Dennis Arya Putra, Kepala Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa sebelum pelaku mencuri mobilnya, mobil tersebut sebelumnya ditahan oleh polisi karena adanya pelanggaran lalu lintas yang membuatnya ditilang.
Menurut Kompol Dennis, mobil milik pelaku ditahan oleh Sat Lantas Polresta Bandar Lampung karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah ketika ditilang.
Baca juga: Uniknya Pulau Mackinac yang Melarang Penggunaan Mobil Selama 125 Tahun, Kenapa?
Mobil yang ditahan dan ditilang adalah mobil jenis Grand Livina dengan nomor polisi BE 2731 AR berwarna abu-abu, dilaporkan Kompas.com.
"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis, Kamis (24/8/2023).
Kejadian penilangan yang dialami oleh pelaku terjadi pada Jumat (18/8/2023) pekan sebelumnya.
Ketika ditanya tentang surat-surat yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan kendaraannya, pelaku tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas lalu lintas.
Akibatnya, mobil miliknya ditahan dan diberi izin untuk diambil kembali jika pelaku dapat menunjukkan surat-surat yang diperlukan.