TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta kembali melakukan rekayasa operasional KA Jarak Jauh.
Rekayasa operasional KA Jarak Jauh ini akan dilakukan dari keberangkatan Stasiun Gambir Jakarta mulai Minggu (20/8/2023).
Hal ini dilakukan sebagai satu upaya untuk mengantisipasi keterlambatan para penumpang kereta api karena pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan raya menuju Stasiun Gambir.
Pengaturan tersebut juga dilakukan lantaran ada beberapa titik akses menuju dan dari Stasiun Gambir harus ditutup dengan adanya event Jakarta Half Marathon.
Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Banyuwangi ke Surabaya, Tersedia KA Sri Tanjung hingga Blambangan Ekspres
Rekayasa operasional KA Jarak Jauh dengan memberhentikan 13 kereta api dari Stasiun Gambir ke Stasiun Jatinegara untuk akses naik penumpang.
Sebelumnya, ke-13 kereta api ini dalam kondisi normal tidak berhenti di Jatinegara.
Tapi mulai besok, akan diberlakukan hal sebaliknya.
Adapun 13 kereta api tersebut meliputi Argo Parahyangan, Argo Dwipangga, Argo Cheribon, Sembrani, dan lain sebagainya.
Untuk rincian lebih lengkapnya, coba simak daftar kereta apinya berikut ini.
Disampaikan melalui rilis resmi dari website kai.id, berikut daftar KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir yang akan berhenti di Stasiun Jatinegara - lengkap dengan jadwalnya:
Baca juga: Viral Video Aksi Nyeleneh Wanita Menari di Kereta Api Jepang, Banjir Hujatan Warganet
1. Argo Semeru (KA 18) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 06.20 WIB
2. Argo Parahyangan (KA 38) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 06.30 WIB
3. Argo muria (KA 14) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 07.00 WIB
4. Argo Parahyangan (KA 52) kebrangkatan Stasiun Gambir pukul 07.25 WIB
5. Argo Parahyangan (KA 34) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 08.05 WIB
6. Argo Bromo Anggrek (KA 2) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 08.20 WIB
7. Argo Cheribon (KA 26) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 08.30 WIB
8. Argo Dwipangga (KA 10) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 08.50 WIB
9. Taksana (KA 68) kebrangkatan Stasiun Gambir pukul 09.20 WIB
10. Argo Parahyangan (KA 44) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 09.30 WIB
11. Argo Cheribon (KA 22) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 09.45 WIB
12. Sembrani (KA 62) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 10.20 WIB
13. Manahan (80F) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 10.30 WIB
Adanya pengaturan tersebut sebagai alternatif keberangkatan diharapkan para pelanggan KA tetap dapat berangkat tepat waktu dan dapat menyesuaikan waktu keberangkatannya agar tidak tertinggal KA.
Baca juga: KAI Hadirkan Kereta Api dengan Livery Khusus untuk Menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI
Baca juga: Bahaya! Ini Dampak Jika Kamu Bakar Sampah di Dekat Jalur Rel Kereta Api, Jangan Coba-coba
Berlaku Mulai 3 Agustus, Penumpang Kereta Api Kebablasan Akan Kena Denda
PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memberlakukan aturan baru bagi para penumpang.
Berlaku mulai 3 Agustus 2023, penumpang yang dengan sengaja naik kereta api melebihi relasi, kini akan dikenakan sanksi.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang dikenakan bisa berupa denda atau larangan naik kereta api sementara waktu.
Kabar terkait peraturan baru ini disampaikan langsung melalui siaran resminya di laman KAI.
"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Joni Martinus mengatakan, pihak KAI akan melakukan sejumlah upaya pencegahan terkait aturan baru ini.
Satu di antaranya kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Kemudian kondektur juga akan mengumumkan bahwa pelanggan yang melebihi relasi tertera di tiket, maka akan dikenakan sanksi.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, saksi bisa berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain membuat pengumuman, kondektur juga akan melakukan pengecekan dalam kurun waktu tertentu.
Pengecekan yang dilakukan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Hal ini dilakukan guna memastikan kenyamanan pelanggan selama perjalanan naik kereta api.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni Martinus.
Baca juga: Alasan Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak, KAI Beri Penjelasan
Joni Martinus menambahkan jika kondektur mendapati penumpang yang sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan bertindak tegas.
Nantinya petugas akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Setelah itu penumpang kemudian akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya nanti yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang akan tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Kemudian penumpang akan dijemput oleh petugas stasiun setempat.
Selanjutnya petugas di stasiun akan mengantar penumpang ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
Dalam penerapan aturan ini, KAI akan memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tidak membayarkan denda, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
Adapun batas waktu untuk sanksi ini yakni selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka akan mendapat sanksi lebih berat.
Untuk pelanggaran tersebut, penumpang yang bersangkutan akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” Jelas Joni Martinus.
(TribunTravel.com/nrlintaniar)
Kumpulan artikel jadwal kereta api
Baca tanpa iklan