6. Argo Bromo Anggrek (KA 2) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 08.20 WIB
7. Argo Cheribon (KA 26) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 08.30 WIB
8. Argo Dwipangga (KA 10) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 08.50 WIB
9. Taksana (KA 68) kebrangkatan Stasiun Gambir pukul 09.20 WIB
10. Argo Parahyangan (KA 44) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 09.30 WIB
11. Argo Cheribon (KA 22) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 09.45 WIB
12. Sembrani (KA 62) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 10.20 WIB
13. Manahan (80F) keberangkatan Stasiun Gambir pukul 10.30 WIB
Adanya pengaturan tersebut sebagai alternatif keberangkatan diharapkan para pelanggan KA tetap dapat berangkat tepat waktu dan dapat menyesuaikan waktu keberangkatannya agar tidak tertinggal KA.
Baca juga: KAI Hadirkan Kereta Api dengan Livery Khusus untuk Menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI
Baca juga: Bahaya! Ini Dampak Jika Kamu Bakar Sampah di Dekat Jalur Rel Kereta Api, Jangan Coba-coba
Berlaku Mulai 3 Agustus, Penumpang Kereta Api Kebablasan Akan Kena Denda
PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memberlakukan aturan baru bagi para penumpang.
Berlaku mulai 3 Agustus 2023, penumpang yang dengan sengaja naik kereta api melebihi relasi, kini akan dikenakan sanksi.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang dikenakan bisa berupa denda atau larangan naik kereta api sementara waktu.
Kabar terkait peraturan baru ini disampaikan langsung melalui siaran resminya di laman KAI.
"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Baca tanpa iklan