Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Aksi 4 Sekuriti Aniaya Pria hingga Tewas, Taman Impian Jaya Ancol Minta Maaf

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pantai di kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang baru-baru ini viral berkat aksi 4 sekuriti aniaya pria hingga tewas, kini pihak wisata minta maaf.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengungkapkan, pelaku yang berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) menganiaya korban menggunakan tangan kosong, potongan bambu, dan kabel berukuran dua meter.

"Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Ketika korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya," kata Gustiyana saat dikonfirmasi pada Senin (31/7/2023).

Baca juga: Kronologi Selebgram Asal Prancis Tewas usai Jatuh dari Lantai 68, Penyebab Belum Diketahui

Sebelum meninggal dunia, korban awalnya sempat ingin melarikan diri.

Namun, pelaku H menghalangi korban dan ia mendapat penganiayaan kembali berupa tendangan oleh H.

"Selang beberapa menit, datang kembali tersangka baru, yaitu K yang juga melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan kaki serta seutas kabel putih berukuran dua meter untuk memecut korban," ungkap I Gede Gustiyana.

Usai pemecutan tersebut, K juga sempat menggunakan potongan bambu untuk memukul korban.

"Tidak selang berapa lama, datang kembali pelaku S yang juga melakukan pemukulan sehingga terjadilah secara bergantian melakukan penganiayaan tersebut sampai sore," jelas I Gede Gustiyana.

Baca juga: Elon Musk Ganti Nama Twitter Jadi X, Kini Tak Lagi Pakai Logo Burung Warna Biru

Setelah dilakukan penganiayaan, korban mengalami luka parah, kehilangan kesadaran dan sempat pingsan.

Mengetahui itu pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam kendaraan operasional petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol berupa mobil Grandmax.

"Habis dimasukkan, tersangka P dan H kemudian berencana mengantarkan korban keluar Ancol untuk dilepas. Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," pungkas I Gede Gustiyana.

Usai adanya tindak penganiayaan, pihak Taman Impian Jaya Ancol lantas melaporkan para pelaku pada Polsek Pademangan.

Pihak Polsek Pademangan lantas bertindak cepat dan mengamankan 4 sekuriti pada hari yang sama.

Saat ini polisi telah keempat pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Baca juga: Viral Oknum Dokter di Makassar Pukul Bocah 3 Tahun, Kini Dipecat Secara Tidak Hormat

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal berita viral di sini.