Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kronologi 4 Sekuriti Wisata Ancol Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Sempat Dituduh Pencuri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di kawasan wisata Ancol Taman Impian. Baru-baru ini, viral aksi 4 sekuriti Ancol aniaya pria hingga tewas.

Aksi penyiksaan yang terakhir lantas dilakukan juga oleh sekuriti Ancol berinisial S (31).

Kali ini S dengan keji membakar sebuah kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke arah tubuh korban.

"Para pelaku ini juga sempat menyiramkan air cabai," sambung I Gede Gustiyana.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah, kehilangan kesadaran dan sempat pingsan.

Lantaran mulai panik, pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam kendaraan operasional petugas keamanan Ancol berupa mobil Grandmax.

Namun, korban yang sudah lemas meninggal dunia di dalam mobil.

"Habis dimasukkan, tersangka P dan H kemudian berencana mengantarkan korban keluar Ancol untuk dilepas. Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," pungkas I Gede Gustiyana.

Baca juga: Viral Kapal Penyeberangan Antardesa di Sulawesi Tenggelam, Total Korban Meninggal Sebanyak 15 Orang

Usai adanya tindak penganiayaan, pihak Taman Impian Jaya Ancol lantas melaporkan para pelaku pada Polsek Pademangan.

Pihak Polsek Pademangan lantas bertindak cepat dan mengamankan 4 sekuriti pada hari yang sama.

Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Mereka terancam 12 tahun penjara," kata I Gede Gustiyana.

Setelah kejadian itu pihak Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho telah menyampaikan permintaan maaf pada hari yang sama.

Ia mengatakan pihaknya akan bertindak tegas dan mengusut kasus hingga tuntas.

Ariyadi Eko Nugroho mengatakan pihaknya kini telah menyerahkan 4 sekuriti tersebut untuk diproses secara hukum.

“Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib,” kata Ariyadi Eko Nugroho dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 5 Fakta Penumpang Rusak Jendela Pesawat, Pilot Putuskan Putar Balik & Pelaku Terancam Denda Rp 2,5 M

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal berita viral di sini.