TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan aturan baru denda mulai 3 Agustus 2023.
Aturan baru yang akan diberlakukan KAI berupa sanksi denda bagi penumpang kereta api (KA) yang melebihi kota tujuan dengan sengaja.
Apabila penumpang KA dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang diberlakukan PT KAI .
Aturan baru denda tersebut telah dirilis melalui siaran pers KAI pada Senin, 1 Agustus 2023.
Baca juga: Alami Banyak Kerugian, KAI Bakal Tuntut Pemilik Truk Pasca Insiden Tabrakan KA Brantas
Dalam keterangan siaran pers, aturan baru denda ini demi kenyamanan bersama.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti yang dikutip TribunTravel pada Rabu (2/8/2023).
Tonton juga:
Sebagai langkah untuk pencegahan atas jenis pelanggaran aturan baru tersebut, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Selain itu, diinformasikan juga bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondektur dalam menerapkan aturan baru ini juga akan melakukan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Baca juga: Alasan Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak, KAI Beri Penjelasan
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ungkap VP Public Relations KAI.
Bagi penumpang yang didapati ketahuan sengaja melebihi relasi kondektur akan menyampaikan aturan baru berupa sanksi.
Nantinya, penumpang akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Kemudian, penumpang KA akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Besarnya denda apabila melanggar yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Baca juga: KAI Hadirkan Kembali Program Umrah Gratis, Kesempatan Terbuka Lebar hingga Desember 2023
Baca tanpa iklan