Menambahkan pernyataan itu, Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan, akan ada syarat tertentu untuk mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Negara.
Persyaratan ini harus dipenuhi seluruh masyarakat dan bisa dipersiapkan sebelum mendaftar.
"(Ada) persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon undangan atau peserta yang akan hadir," kata Yusuf dilansir dari YouTube Kompas TV.
Adapun syarat mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Negara adalah sebagai berikut.
Baca juga: Mengenal Telok Abang, Tradisi Rebus Telur Merah di Palembang untuk Perayaan 17 Agustus
Syarat Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengunggah foto dirinya
- Telah divaksinasi booster pertama
Baca juga: KFC Bagi-bagi Promo Sambut Hari Kemerdekaan, Simak Harga dan Syaratnya
Cara Pendaftaran
1. Kunjungi website www.pandang.istanapresiden.go.id
2. Klik daftar.
3. Isi data yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, daerah asal, salinan KTP, foto diri, serta bukti telah divaksinasi booster atau vaksinasi tahap ketiga.
4. Pilih salah satu dari dua permohonan undangan berikut: upacara pengibaran bendera (09.00 WIB) atau upacara penurunan bendera (14.00 WIB).
5. Centang kesiapan mematuhi persyaratan dan ketentuan.
6. Klik "Simpan". Nantinya, peserta akan mendapatkan konfirmasi melalui email dan WhatsApp.
Baca juga: Mengenal Kisah Gerbong Maut, Tewaskan 46 Pejuang Kemerdekaan Akibat Dehidrasi dan Kelaparan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunJakarta dengan judul Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Dibuka Untuk Masyarakat Umum, Buruan Daftar!
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal 17 Agustus di sini.
Baca tanpa iklan