Nantinya petugas akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Setelah itu penumpang kemudian akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya nanti yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Baca juga: KAI Access Berubah Nama Menjadi Access by KAI, Yuk Simak Perbedaanya
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang akan tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Kemudian penumpang akan dijemput oleh petugas stasiun setempat.
Selanjutnya petugas di stasiun akan mengantar penumpang ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
Dalam penerapan aturan ini, KAI akan memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tidak membayarkan denda, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
Adapun batas waktu untuk sanksi ini yakni selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka akan mendapat sanksi lebih berat.
Untuk pelanggaran tersebut, penumpang yang bersangkutan akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” Jelas Joni Martinus.
Baca juga: KAI Hadirkan Fasilitas Baru di Stasiun Yogyakarta, Kini Ada Underpass untuk Hubungkan Peron
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal berita viral di sini.