Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 3 Agustus, Penumpang Kereta Api Kebablasan Akan Kena Denda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perjalanan Kereta Api (KA). KAI terapkan aturan baru bagi penumpang yang naik kereta api melebihi rute dalam tiket akan dikenakan denda.

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memberlakukan aturan baru bagi para penumpang.

Per 3 Agustus 2023, penumpang yang dengan sengaja naik kereta api melebihi relasi, kini akan dikenakan sanksi.

Ilustrasi perjalanan Kereta Api (KA). KAI terapkan aturan baru bagi penumpang yang naik kereta api melebihi rute dalam tiket akan dikenakan denda. (Dok. PT KAI)

Tak tanggung-tanggung, sanksi yang dikenakan bisa berupa denda atau larangan naik kereta api sementara waktu.

Kabar terkait peraturan baru ini disampaikan langsung melalui siaran resminya di laman KAI.

Baca juga: 2 Kecelakaan Kereta Api Terjadi dalam Sehari, Gegara Truk Mogok, Ada di Lampung dan Semarang

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Joni Martinus mengatakan, pihak KAI akan melakukan sejumlah upaya pencegahan terkait aturan baru ini.

TONTON JUGA:

Baca juga: KAI Hadirkan Face Recognition di Stasiun Solo Balapan, Antrean Makin Cepat dan Mudah

Satu di antaranya kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Kemudian kondektur juga akan mengumumkan bahwa pelanggan yang melebihi relasi tertera di tiket, maka akan dikenakan sanksi.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, saksi bisa berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain membuat pengumuman, kondektur juga akan melakukan pengecekan dalam kurun waktu tertentu.

Pengecekan yang dilakukan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Hal ini dilakukan guna memastikan kenyamanan pelanggan selama perjalanan naik kereta api.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni Martinus.

Baca juga: KAI Bagi-bagi Diskon Tiket untuk Nonton Jember Fashion Carnaval 2023, Simak Syaratnya

Ilustrasi perjalanan Kereta Api (KA). KAI terapkan aturan baru bagi penumpang yang naik kereta api melebihi rute dalam tiket akan dikenakan denda. (Dok. PT KAI)

Joni Martinus menambahkan jika kondektur mendapati penumpang yang sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan bertindak tegas.

Halaman
12