Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemerintah Siapkan Golden Visa bagi Wisatawan Mancanegara, Apa Keunggulannya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kedatangan wiastawan mancanegara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Pemberlakuan golden visa diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan mancanegara.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia diketahui telah bersiap memberlakukan Golden Visa.

Golden visa sendiri merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.

Ilustrasi visa Indonesia. Pemerintah Indonesia diketahui telah bersiap memberlakukan Golden Visa. (Flickr/Revjoy)

Melansir laman Kemenparekraf, pemegang golden visa ini nantinya akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum.

Seperti halnya persyaratan permohonan visa serta urusan imigrasi yang lebih mudah dan cepat.

Baca juga: 92 Negara yang Bisa Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia, Hanya Bisa Diperpanjang Satu Kali

Manfaat Golden Visa lainnya ialah mobilitas dengan multiple entries dan jangka waktu tinggal yang lebih lama.

Pemegang Golden Visa juga berhak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Rencananya ada 10 tipe golden visa yang diberikan untuk investor perorangan.

Di antaranya seperti investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent dan digital nomad.

Golden visa dikeluarkan pemerintah untuk menarik investasi asing yang signifikan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, seperti dikutip dari situs Setkab RI.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Luncurkan e-Visa untuk 7 Negara di Dunia, Termasuk Indonesia

Menparekraf Sandiaga Uno memastikan persiapan pemberlakuan kebijakan golden visa terus dilakukan pemerintah sehingga dapat menjadi pilihan bagi wisatawan berkualitas.

"Kebijakan ini bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan yang berkualitas, khususnya vagi mereka yang ingin berinvestasi di tanah air," kata Sandiaga Uno.

Wisatawan mancanegara di Lombok Utara. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

"Jadi mereka masuk kategori wisatawan yang berkualitas karena mereka berinvestasi dan akan tinggal dalam jangka panjang 5-10 tahun," tambahnya.

Tidak hanya investasi, para investor juga diharapkan membawa teknologi ke Indonesia yang dapat diaplikasikan dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Respons terhadap kebijakan golden visa ini pun disambut sangat baik oleh para investor.

Baca juga: Cara Daftar Bebas Visa Jepang Bagi Pemegang E-paspor Indonesia Secara Online

Di ajang International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Bali banyak investor yang menanyakan hal tersebut.

"Permintaanya cukup banyak dari para investor dari pada investor karena mereka akan keluar masuk Indonesia dan itu butuh kepastian regulasi visanya dan ini sangat urgent," ungkap Sandiaga Uno.

Saat ini proses terkait golden visa diungkapkan Sandiaga masih dalam tahap sinkronisasi di bawah koordinasi KemenkoMarvest.

Wisatawan mancanegara membawa barang bawaanya menuju bus setelah tiba di Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/8/2018). Wisatawan, pekerja, dan warga dievakuasi dari Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno menuju Pelabuhan Bangsal untuk diberangkat ke Kota Mataram pascagempa Lombok hari kedua. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

"Target waktu sebenarnya akhir Juni 2023 dan mungkin diperkirakan di akhir September 2023," tutur Sandiaga Uno.

Melansir Kompas.com, Sabtu (21/1/2023), Golden Visa merupakan turunan dari Second Home Visa.

Golden Visa disebut menjadi terobosan baru untuk menyambut WNA yang talentanya dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Golden Visa digadang-gadang akan menjadi 'karpet merah' bagi turis asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Nantinya Golden Visa akan diluncurkan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi mengumumkan visa rumah kedua atau second home visa.

Second Home Visa menyasar investor dan miliarder global yang ingin menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua selama beberapa waktu, dilaporkan Kompas.com.

Baca juga: Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina Bakal Dicabut: Sandiaga Uno Beri Respons, Dubes Ukraina Kecewa

Second Home Visa dilatarbelakangi oleh fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan.

Salah satunya karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.

WNA yang ingin mengajukan Second Home Visa dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa adalah sebesar Rp 3 juta.

Pembayaran tarif PNBP Second Home Visa bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Nantinya, pemegang Second Home Visa akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.

Baca juga: Kemenkumham Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara, Cek Daftarnya

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.