TRIBUNTRAVEL.COM - Pihak imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberlakukan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan kepada 92 negara.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan 169 negara bebas visa kunjungan.
Kebijakan kemudian berubah setelah pandemi melanda Indonesia, sehingga bebas visa kunjungan tidak berlaku seperti sebelumnya.
Dilansir dari situs imigrasisingaraja.kemenkumham.go.id, Sabtu (24/6/2023), Visa On Arrival diberikan kepada orang asing warga negara dari negara lain, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa Kunjungan saat kedatangan khusus wisata yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di wilayah Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Luncurkan e-Visa untuk 7 Negara di Dunia, Termasuk Indonesia
Visa On Arrival diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari.
Perpanjangan Visa On Arrival (VOA) dilakukan di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.
Tonton juga:
Daftar 92 Negara Bisa Ajukan Visa On Arrival ke Indonesia
- Afrika Selatan
- Albania
- Amerika Serikat
- Andorra
- Arab Saudi
- Argentina
- Australia