Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

92 Negara yang Bisa Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia, Hanya Bisa Diperpanjang Satu Kali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suasana di terminal keberangkatan penumpang Bandara YIA, Jumat (10/5/2019). Ada 92 negara yang travelernya bisa ajukan Visa on Arrival ke Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pihak imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberlakukan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan kepada 92 negara.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan 169 negara bebas visa kunjungan.

Ilustrasi Visa On Arrival ke Indonesia. (indonesia.travel)

Kebijakan kemudian berubah setelah pandemi melanda Indonesia, sehingga bebas visa kunjungan tidak berlaku seperti sebelumnya.

Dilansir dari situs imigrasisingaraja.kemenkumham.go.id, Sabtu (24/6/2023), Visa On Arrival diberikan kepada orang asing warga negara dari negara lain, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa Kunjungan saat kedatangan khusus wisata yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di wilayah Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Luncurkan e-Visa untuk 7 Negara di Dunia, Termasuk Indonesia

Visa On Arrival diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari.

Perpanjangan Visa On Arrival (VOA) dilakukan di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.

Tonton juga:

Daftar 92 Negara Bisa Ajukan Visa On Arrival ke Indonesia

- Afrika Selatan

- Albania

- Amerika Serikat

- Andorra

- Arab Saudi

Ilustrasi paspor sebagai syarat lintas negara jika ingin liburan ke luar negeri. (Flickr/Evisa Express)

- Argentina

- Australia

Halaman
1234