Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kemenag Jelaskan Kronologi Munculnya Wine Bersertifikat Halal yang Tak Libatkan MUI

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wine yang disebut memiliki label halal. Kemenag buka suara menjelaskan kronologi munculnya wine yang bersertifikat halal, padahal MUI tidak dilibatkan.

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.

Aqil mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal produk minuman dengan merek Nabidz memang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya terpisah, Kamis.

Produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.

Selain itu, menurut Aqil, Pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan halal dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.

Pelaku usaha juga menyatakan tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," terang Aqil.

Baca juga: Viral Produk Wine Disebut Punya Label Halal, Begini Respons MUI dan BPJPH Kemenag

Produk minuman dengan merek Nabidz yang diklaim sebagai wine halal (Instagram/@adityadwiputras)

Diduga Ada Penyalahgunaan

Seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.

Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," kata dia.

Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Lembah Oyo Kedungjati Jogja yang Lagi Viral, Bisa Main Kano hingga Berenang

Klarifikasi Pengunggah

Halaman
123