TRIBUNTRAVEL.COM - Munculnya minuman wine bersertifikat halal menjadi ramai di media sosial (medsos).
Dalam unggahan yang viral di medsos, warganet ramai membicarakan sebotol wine yang berlabel halal.
Postingan wine bersertifikat halal itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @halalcorner pada Selasa (25/7/2023) yang kemudian viral di medsos.
Siapa sangka, wine bersertifikat halal ini rupanya lolos di pasaran, hingga membuat warganet bertanya-tanya soal keaslian labelnya.
Baca juga: Viral Driver Ojol Wanita Kerja Bawa 2 Anaknya, Bertemu Erick Thohir & Dapat Hadiah Motor
Lantaran menggunakan sertifikat halal, pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI pun turut buka suara.
Tampak unggahan itu mengatakan produk minuman fermentasi anggur ini telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kendati begitu, pengunggah menulis MUI tak pernah memberi fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar.
'Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),' tulis pengunggah.
Hingga Kamis (27/7/2023) siang, unggahan wine tersebut telah menuai lebih dari 863.000 tayangan, 4.400 suka, dan 2.300 twit ulang dari warganet.
Banyak orang bertanya-tanya, bagaimana bisa wine yang dikenal minuman beralkohol mendapatkan sertifikat halal.
Baca juga: Video Viral di TikTok, Fans Bagikan Pengalaman Nonton Konser Taylor Swift dari Kamar Tidurnya
MUI Merasa Tak Dilibatkan
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.
Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.
"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Viral Potret Antonela Roccuzzo Bersorak Atas Kemenangan Inter Miami Berkat Gol Lionel Messi
Kronologi Wine Viral Bersertifikat Halal Lolos Diungkap Kemenag