Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Produk Wine Disebut Punya Label Halal, Begini Respons MUI dan BPJPH Kemenag

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wine yang disebut memiliki label halal. Viral produk wine dengan label halal dengan merek NABIDZ. MUI dan BPJPH Kemenag pun memberikan tanggapan.

"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya terpisah, Kamis.

Baca juga: Video Viral di TikTok, Mobil Terjebak di Jalan Cor yang Masih Basah, Akibat Memaksa Lewat

Produk jus buah merek NABIDZ, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.

Selain itu, menurut Aqil, Pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.

Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," terang Aqil.

Ilustasi wine. Viral produk wine dengan label halal dengan merek NABIDZ. MUI dan BPJPH Kemenag pun memberikan tanggapan. (Flickr/slgckgc)

Kendati demikian, seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.

Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

Baca juga: Viral Penonton Bubar Tinggalkan Stadion saat Pelatih Ganti Lionel Messi dengan Pemain Lain

Baca juga: Video Viral di TikTok, Fenomena Hujan Salju Terjadi di Mimika Papua, Begini Penjelasan BMKG

"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," kata dia.

Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur NABIDZ.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Viral Produk Wine Merek NABIDZ Disebut Punya Label Halal, MUI Turun Tangan.