TRIBUNTRAVEL.COM - Produk wine dengan label halal baru-baru ini viral di media sosial.
Dalam informasi yang beredar, produk wine itu memiliki merek NABIDZ.
Wine NABIDZ diklaim telah memiliki sertifikat halal.
Informasi produk wine bersertifikasi halal itu dibagikan di Twitter oleh akun @halalcorner.
Baca juga: Video Viral di TikTok, Fenomena Hujan Salju Terjadi di Mimika Papua, Begini Penjelasan BMKG
Dalam cuitan tersebut, pengunggah membagikan tangkapan layar produk wine.
Sementara dalam tangkapan layar, tertulis bahwa wine tersebut halal karena dengan bioteknologi dan istihalalkan dengan ilmu fiqih.
LIHAT JUGA:
Pada caption cuitan, @halalcorner tidak membenarkan hal tersebut.
"MELURUSKAN BERITA YANG SALAH MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine / khamar. Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal dibawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis pengunggah pada Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Viral Video di TikTok Momen Haru Mahasiswa Lampung Berhasil Wisuda, Kuliah 14 Semester
Respons MUI dan BPJPH Kemenag
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek NABIDZ seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.
Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.
"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.
Dia mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal, produk minuman dengan merek NABIDZ memang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.
Baca tanpa iklan