Sementara itu, vaksinasi yang semula menjadi syarat perjalanan kereta api kini tidak diwajibkan.
"Sementara syarat vaksinasi sudah tidak diwajibkan dan hanya sebatas anjuran," sambung informasi @kai121_
Syarat naik kereta api terbaru juga sudah tidak mewajibkan penumpangnya mengenakan masker.
"Kalian juga udah bisa lepas masker dalam keadaan sehat sepanjang perjalanan," tambah informasi yang diberikan @kai121_.
Baca juga: 4 Museum Kereta Api di Indonesia, Pilihan Wisata Edukatif untuk Liburan Akhir Pekan
Namun, apabila dalam keadaan tidak sehat calon penumpang disarankan untuk menggunakan masker dengan baik dan benar.
Melansir dari situs kai.id, syarat naik kereta api terbaru berlaku sejak 12 Juni 2023.
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun begitu, KAI menganjurkan penumpang untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar jadwal kereta api di sini