Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jadwal Kereta Api Semarang-Surabaya, Harga Tiket Ekonomi Mulai Rp 49 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang kereta api di stasiun. Berikut ada informasi jadwal kereta api Semarang-Surabaya.

- KA Ambarawa Ekspres 230 Ekonomi (c) berangkat dari Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng (SMT) pukul 08.41 WIB, tiba di Stasiun Pasarturi pukul 12.49 WIB = harga tiket Rp 100.000

- KA Ambarawa Ekspres 232 Ekonomi (c) berangkat dari Stasiun Semarangponcol (SMC) pukul 11.45 WIB, tiba di Stasiun Pasarturi pukul 16.10 WIB = harga tiket Rp 100.000

- KA Ambarawa Ekspres 232 Ekonomi (c) berangkat dari Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng (SMT) pukul 11.57 WIB, tiba di Stasiun Pasarturi pukul 16.10 WIB = harga tiket Rp 100.000

3. KA Dharmawangsa

- KA Dharmawangsa 132 Ekonomi (S) berangkat dari Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng (SMT) pukul 15.40 WIB, tiba di Stasiun Pasarturi pukul 19.41 WIB = harga tiket Rp 120.000

Beli tiket KA Dharmawangsa, pesan di sini.

- KA Dharmawangsa 132 Ekonomi (S) berangkat dari Stasiun Semarangponcol (SMC) pukul 15.27 WIB, tiba di Stasiun Pasarturi pukul 19.41 WIB = harga tiket Rp 140.000

- KA Dharmawangsa 132 Ekonomi (S) berangkat dari Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng (SMT) pukul 15.40 WIB, tiba di Stasiun Pasarturi pukul 19.41 WIB = harga tiket Rp 140.000

Syarat Naik Kereta Api Terbaru saat Long Weekend 2023, Vaksinasi Tidak Diwajibkan hanya Anjuran

Berencana liburan naik kereta api?

Saat long weekend, yuk ketahui syarat naik kereta api.

Adapun syarat perjalanan kereta api terbaru menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran No.17 tahun 2023.

Saat ini, syarat naik kereta api semakin mudah.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Solo-Semarang 2023, Tiket KA Joglosemarkerto Harga Mulai Rp 90 Ribu

Melalui akun Instagram Kereta Api Indonesia (KAI), ada informasi terbaru syarat naik kereta api.

"Nah, sebelum berangkat ke stasiun, yuk simak lagi update syarat perjalanan naik kereta api ya! Syarat perjalanan naik kereta api ini merujuk pada SE No. 17 tahun 2023 Kemenhub. Sekarang, kalian cuma wajib beli dan punya tiket kereta api yang sudah terbayar lunas dan kartu identitas (KTP) aja buat naik KA," tulis postingan @kai121_, seperti yang dikutip TribunTravel.

Halaman
123