"Nah, sebelum berangkat ke stasiun, yuk simak lagi update syarat perjalanan naik kereta api ya! Syarat perjalanan naik kereta api ini merujuk pada SE No. 17 tahun 2023 Kemenhub. Sekarang, kalian cuma wajib beli dan punya tiket kereta api yang sudah terbayar lunas dan kartu identitas (KTP) aja buat naik KA," tulis postingan @kai121_, seperti yang dikutip TribunTravel.
Sementara itu, vaksinasi yang semula menjadi syarat perjalanan kereta api kini tidak diwajibkan.
"Sementara syarat vaksinasi sudah tidak diwajibkan dan hanya sebatas anjuran," sambung informasi @kai121_
Syarat naik kereta api terbaru juga sudah tidak mewajibkan penumpangnya mengenakan masker.
"Kalian juga udah bisa lepas masker dalam keadaan sehat sepanjang perjalanan," tambah informasi yang diberikan @kai121_.
Baca juga: Evakuasi Lokomotif KA Brantas dan Truk Selesai, Jalur Kereta Api Semarang Kembali Normal
Namun, apabila dalam keadaan tidak sehat calon penumpang disarankan untuk menggunakan masker dengan baik dan benar.
Melansir dari situs kai.id, syarat naik kereta api terbaru berlaku sejak 12 Juni 2023.
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun begitu, KAI menganjurkan penumpang untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar jadwal kereta api di sini