Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Detik-detik Mencekam KA Brantas Tertemper truk, Perjalanan Kereta Api Lainnya Sempat Tersendat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangkai truk yang berhasil dievakuasi dari atas jembatan banjir kanal barat (BKB) menggunakan truk crane. Bangkai truk ringsek imbas kecelakaan dengan kereta api di kota Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.

Ixfan Hendri Wintoko mengatakan KA Brantas pada insiden tersebut saat itu sedang membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi dan 1 kereta pembangkit.

Setelah terjadi kebakaran, pihaknya lantas bertindak cepat untuk melakukan evakuasi.

Saat ini rangkaian kereta eksekutif 2 ke belakang udah berhasil diamankan dan ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah.

Akibat insiden tersebut sejumlah perjalanan kereta api yang melewati jalur Semarang mengalami keterlambatan perjalanan.

Di antaranya ada KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

Atas kejadian tersebut, pihak KAI telah menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan yang terjadi.

“Kami atas nama Manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat adanya kejadian ini,” terang Ixfan.

Baca juga: Kecelakaan Kereta Api vs Truk Tronton di Semarang: Sopir dan Kernet Belum Ditemukan

Peraturan Lalu Lintas Angkutan Jalan

Joni Martinus kembali mengingatkan kepada para pengguna jalan bahwa ada aturan tertentu yang harus diketahui saat melintasi jalur kereta api.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114.

Dalam UU tersebut menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca juga: Kereta Api Komersial Kini Bisa Disewa untuk Rombongan Liburan, Simak Syarat dan Caranya

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal berita viral di sini.