"Meminta dengan hormat kepada panitia provinsi yang terlibat di dalamnya untuk mengembalikan nilai anak saya yang betul-betul murni yang diperoleh selama tes yang dia ikuti," pintanya.
Baca juga: Viral Bendera Indonesia Dikibarkan Terbalik saat SEA Games 2023, Kamboja Minta Maaf
Kuasa hukum sebut seleksi tak sesuai juknis
Kuasa hukum Doni Amansa, Andre Darmawan menyebut seleksi Paskibraka Nasional di Sulawesi Tenggara menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Andre Darmawan, saat konferensi pers dengan Doni Amansa bersama orangtuanya di Kantor LBH HAMI Sultra, Minggu (16/7/2023).
Diketahui, Doni Amansa tiba-tiba diganti saat pembekalan jelang pemberangkatannya ke Jakarta.
Doni Amansa diganti oleh Wiradanata Setya Persada siswa SMA asal Baubau.
Wira juga berstatus sebagai tim cadangan saat diumumkan panitia.
Kemudian panitia memutuskan Wiradinata dan Nadira Syalvallah mewakili Sulawesi Tenggara untuk Paskibraka Nasional di Jakarta.
Andre Darmawan menduga ada beberapa aturan yang dilanggar dengan pergantian kliennya saat mengikuti seleksi.
Ia menyoroti adanya tahapan pembekalan yang dilakukan panitia daerah saat seleksi Paskibraka Nasional.
"Berdasarkan aturan saya ingin membantah pernyataan Kepala Kesbangpol Harmin Ramba bahwa dalam pembekalan itu ada seleksi lagi," ujar Andre.
Menurutnya, pembekalan itu tidak disebutkan sebagai seleksi jika merujuk pada Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Propram Pasukan Pengibar Bendera.
Dalam aturan tersebut, disebutkan secara umum ada enam tahapan seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Di antaranya yaitu, pemberkasan ulang, seleksi kesehatan, seleksi BPIP, intelejensia umum, seleksi kemampuan baris berbaris dan kesemaptaan, serta tes kepribadian.
"Tidak ada lagi tes pembekalan seperti itu, jadi pembekalan itu mereka buat-buat. Karena pembekalan itu merujuknya ke mana," kata Andre.
Baca juga: Rekomendasi 6 Hotel Murah di Kendari, Harga Sewa Penginapan Mulai Rp 100 Ribuan Saja
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Bitung Sulawesi Utara untuk Libur Lebaran 2023, Catat Lokasinya