"Biaya-biaya ditanggung pihak (mall) Tentrem," tuturnya.
Konser tak berizin
Melansir Tribun Banyumas, konser bertajuk 'Summer Tour' tersebut ternyata belum mengantongi izin.
"Kegiatan (konser JKT48) tersebut belum mendapatkan rekomendasi izin," ucap Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Lafri Prasetyono, Rabu (12/7/2023).
Buntut konser tak kantongi izin, polisi memanggil sejumlah orang yang berstatus sebagai panitia penyelenggara.
Baca juga: Heboh Jelang Konser BLACKPINK di Vietnam Gara-gara Peta Laut China Selatan
Mereka dipanggil polisi untuk diperiksa terkait hal tersebut.
"Betul (panitia diperiksa). pemeriksaannya baru mulai, ada tiga orang," papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan, pihaknya akan mengecek setiap konser yang digelar di Kota Semarang.
Perempuan yang akrab disapa Ita itu mengatakan, setiap penyelenggara konser harus menyertakan perizinan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang.
"Pastinya nanti kami akan meminta kepada teman-teman Disbudpar, karena memang yang pertama, kalau memang ada kegiatan pasti ada perizinan," kata Ita di rumah duka, dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (12/7/2023).
Selain perizinan, lanjut Ita, konser juga harus dipastikan standar operasional prosedur (SOP) berjalan baik mulai dari kapasitas, jalur emergency, dan lainnya.
"Kalau kita rapat saja ada emergency kan. Kalau misal sakit harus ke mana, kami akan mengecek tentang konser-konser yang ada di Semarang," paparnya.
Ita mengaku, belum mengetahui penyebab meninggalnya remaja tersebut.
Berdasarkan cerita pihak keluarga, kata dia, almarhum dalam kondisi sehat pada pagi hari.
Namun, di tengah konser, almarhum diduga mengalami sakit.