TRIBUNTRAVEL.COM - Bea Cukai Makassar akhirnya telah memeriksa emas 180 gram yang dipakai Suarnati Daeng Kanang sepulang dari ibadah haji di Tanah Suci.
Bersama Pegadaian, Bea Cukai Makassar melakukan pemeriksaan terhadap emas milik Daeng Kanang.
Setelah pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Makassar menyatakan bahwa emas 180 gram tersebut adalah imitasi.
"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami kordinasikan juga dengan Pegadaian," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari saat ditemui wartawan, Senin (10/7/2023) sore.
Baca juga: Buntut Viralnya Jemaah Haji Pakai Emas 180 Gram Sepulang dari Tanah Suci: Bakal Kena Pajak
"Dan dari Pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas. (Berarti imitasi) iya kemungkinan seperti itu," sambungnya.
Selain itu, lanjut Ria, Daeng Kanang juga telah mengakui barang yang dibeli di Arab Saudi itu bukanlah emas.
LIHAT JUGA:
"Yang bersangkutan juga menyampaikan (Daeng Kanang) memang benar barang itu dibeli di luar negeri (emas) imitasi," bebernya.
Adapun emas imitasi dibeli Daeng Kanang di Arab Saudi dengan harga sekira Rp 900 ribu.
Ria mengaku pemeriksaan dilakukan terkait keaslian emas yang dikenakan Daeng Kanang.
Baca juga: Video Viral Toko Emas di Pemalang Bangkrut dan Tutup Permanen, Warga Panik
"Pertama terkait dengan konfirmasi orangnya pasti, kemudian pengecekan barangnya. Jadi memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi," sambungnya mengatakan.
Setelah pemeriksaan barang, lanjut dia, akan dilakukan penghitungan biaya pajak.
Terlebih jika emas itu dibeli seharga di atas 500 dollar AS atau sekitar Rp 17 juta lebih.
"Kemudian nanti untuk dilakukan perhitungan pajaknya, karena memang ada ketentuan impornya, pembebasan 500 US Dollar, kalau lebih 500 US Dollar, lebihnya itu nanti diperhitungkan biaya masuk dan pajaknya dalam rangka impornya," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Daeng Kanang mengenakan emas 180 gram ketika tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.