Menurut pengakuan juru parkir yang enggan disebut namanya, pengunjung yang membayar kepadanya adalah mereka yang memarkirkan kendaraan di luar basement mal.
Sedangkan yang parkir di dalam basement mal hanya membayar sekali saja sesuai tarif pada karcis.
"Yang bayar sekali itu parkiran basement. Kalau parkiran luar mah seikhlasnya aja," ucap dia.
Itupun kata dia, tidak ada nominal yang ditentukan untuk tarif parkir ini serta bukan kewajiban.
"Enggak ada tarif. Kasih ya diterima enggak kasih ya enggak apa. Tergantung yang punya motor," tuturnya.
Hal senada juga dikatakan petugas portal masuk-keluar Blok M Square yang ada dekat Stasiun MRT Blok M BCA.
Menurutnya, pengunjung hanya wajib membayar satu kali saja, yakni saat menyerahkan karcis parkir di gerbang keluar.
Baca juga: Viral di TikTok, Momen Haru Seorang Pemuda Bertemu Wanita Mirip Ibunya: Sehat-sehat Bu ya!
Baca juga: Viral Kisah Ayah Mencari Anaknya yang Diculik, Setelah 22 Tahun Baru Ketemu
Tidak ada keharusan membayar uang parkir kepada para juru parkir tersebut.
"Yang di dalam itu nggak wajib, bayarnya yang wajib itu waktu keluar, iya (pakai karcis)," kata petugas yang tak ingin disebutkan namanya tersebut.
Artinya, pengunjung yang menggunakan motor boleh membayar atau tidak kepada juru parkir. Selain itu, tidak ada pula besaran nominal yang dipatok
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Pengendara di Blok M Square Bayar Parkir 2 Kali, Dishub DKI: Juru Parkir Tak Boleh Pungut Lagi.