TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah memutuskan cuti bersama libur Idul Adha jatuh pada 27-30 Juni 2023.
Adapun selama libur Idul Adha, ada skema ganjil genap yang akan diterapkan di Jakarta.
Selama periode cuti bersama Idul Adha 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan pembatasan atas mobilitas kendaraan bermotor roda empat atau lebih pribadi melalui skema ganjil genap
Dilansir TribunTravel dari Kompas.com, Senin (26/6/2023), keputusan skema ganjil genap di Jakarta ini dilakukan seiring penetapan libur Idul Adha oleh pemerintah RI.
Baca juga: KAI Tambah 18 Perjalanan KA Jarak Jauh saat Libur Idul Adha, Simak Daftarnya
Pemberlakuan skema ganjil genap di Jakarta selama cuti bersama diterapkan mulai hari Selasa (27/6/2023) hingga Jumat (30/6/2023).
Dengan begitu, rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap tidak diterapkan.
Tonton juga:
Namun, pengecualian jika ada distribusi kepolisian setempat di beberapa titik tertentu.
“Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage. Kita ikuti sesuai ketentuan,” ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dilansir NTMC Polri, Minggu (25/6/2023).
“Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Lima hari berturut-turut (27 Juni 2023 sampai 2 Juli 2023),” imbuh Kombes Pol Latif Usman.
Pemerintah sebelumnya menetapkan cuti bersama libur Idul Adha mulai 28-30 Juni 2023.
Sementara itu, libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H, yang jatuh pada hari Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Daftar 27 Lokasi Salat Idul Adha 2023 di Jakarta yang Diadakan Muhammadiyah
Ketentuan perubahan cuti dan libur bersama Idul Adha 2023 dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.
Adapun Keputusan Bersama Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 tertuang dalam pengaturan lalu lintas.
“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023," ungkap Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.
Baca juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Resmi Ditetapkan Jadi 3 Hari