Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Hari Ini, Tarif MRT, LRT & TransJakarta Cuma Rp 1 Sambut HUT ke-496 DKI Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerbong MRT Jakarta. Selama HUT ke-496 DKI Jakarta tarif MRT, LRT dan TransJakarta cuma Rp 1 pada hari ini, Kamis (22/6/2023).

Penerapan tarif khusus Rp 1 merupakan persembahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat.

Tarif Rp 1 diberlakukan Kamis, 22 Juni 2023 pukul 00.00 - 23.59 WIB sesuai dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rangkaian LRT Jabodebek. Tarif Rp 1 diberlakukan selama 22 Juni 2023 naik angkutan umum MRT, LRT dan TransJakarta. (Dok. KAI)

"Sebagai salah satu operator transportasi publik yang melayani segenap masyarakat Jakarta, LRT Jakarta mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai penerapan tarif Rp 1 di LRT Jakarta pada tanggal 22 Juni 2023,” ungkap Head of Corporate Secretary Division PT LRT Jakarta, Sheila Indira Maharshi.

Baca juga: Gratis! Tiket Masuk & Konser Musik VIP Jakarta Fair 2023, Cek Syarat dan Ketentuannya

Sheila menuturkan peran pentingnya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurangi kemacetan.

“Kami menyadari pentingnya peran kami dalam memfasilitasi perjalanan masyarakat Jakarta, dan berharap langkah ini akan mendorong lebih banyak warga Jakarta untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi publik, sebagai langkah nyata dalam mengurangi kemacetan, dan menekan emisi gas buang kendaraan yang berpengaruh pada tingkat polusi udara,” kata Sheila.

MRT Jakarta Terapkan Protokol Kesehatan Baru, Penumpang Kini Diizinkan Tak Pakai Masker

MRT Jakarta menerapkan protokol kesehatan terbaru untuk para pelanggannya.

Pengguna jasa MRT Jakarta kini diperkenankan untuk tidak menggunakan masker.

Penggunaan masker sudah tidak diwajibkan lagi saat berada di stasiun MRT Jakarta maupun ratangga apabila dalam kondisi sehat.

Baca juga: Beli Tiket Online Jakarta Fair 2023, Harganya Mulai Rp 30.000

Melansir jakartamrt.co.id, ketentuan ini berlaku mulai Jumat (9/6/2023) sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 26/SE/2023.

Salah satu butir dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa "diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Dan dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasiltas publik."

Baca juga: Cara ke JIEXPO Kemayoran Naik TransJakarta dan JakLingko, Lokasi Jakarta Fair 2023

Meski diperkenankan tidak menggunakan masker, pengguna jasa MRT Jakarta dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer) dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta.

PT MRT Jakarta (Perseroda) terus berupaya untuk menghadirkan layanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta menyediakan perlindungan melalui upaya preventif dan promotif dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

MRT Jakarta tetap menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau cairan pembersih di stasiun.

(TribunTravel.com/KurniaHuda)

Baca artikel lainnya seputar DKI Jakarta di sini