Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Heboh Penumpang Bercanda Bawa Bom di Bandara Bali, Petugas Angkasa Pura Angkat Bicara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi Bandara I Gusti Ngurah Rai. baru-baru ini viral seorang penumpang bercanda soal bom hingga bikin heboh.

Setelah itu penumpang kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat.

Selain itu penumpang UD juga tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan.

Pihak Wing Air juga langsung bertindak cepat dengan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo.

Dalam pemeriksaan, pihak Wings air tidak menemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.

Imbasnya Wings Air penerbangan IW-1818 yang harusnya dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB mengalami keterlambatan terbang selama 37 menit.

"Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan layak terbang dan aman dioperasikan," jelas Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic Wings Air.

Setelah insiden itu, pesawat Wings Air akhirnya lepas landas pukul 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.

Danang Mandala mengatakan pihak Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.

Maka dari itu bercanda tentang adanya bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan dianggap sebagai perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan.

Dikatakan demikian karena tindakan semacam ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin.

Selain itu juga dapat mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.

Meski bercanda, Danang Mandala menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.

Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan yang dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat.

Diketahui dalam UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Selain itu juga ada dampak psikologis yang memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan," tambah Danang Mandala.

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal berita viral di sini.