TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan konsisten menjalankan aturan terkait larangan merokok di dalam pesawat.
Baiki sebelum, saat maupun setelah penerbangan, larangan merokok tetap diberlakukan.
Ketentuan larangan merokok ini berlaku untuk semua jenis rokok, entah rokok bakar ataupun rokok elektrik.
Merokok dinilai dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Baca juga: Viral Kejadian Lucu Jemaah Haji Minta Turun dari Pesawat, Penyebabnya Lupa Beri Makan Ayam
Penumpang yang melanggar dapat dikenakan sanski denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Selain itu, ada beberapa alasan penting lain yang membuat penumpang pesawat dilarang untuk merokok.
Berikut alasan penting larangan merokok dalam penerbangan yang telah TribunTravel rangkum dari situs lionair.co.id, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Bawa Kue saat Naik Pesawat, Pasangan Ini Marah Kena Rp 1,4 Juta
1. Keselamatan
Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius.
Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.
Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang serta awak kabin.
2. Aturan regulator Indonesia dan internasional
Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan.
Pasal 419 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhi aturan tersebut.
Baca tanpa iklan