"Sementara 2 korban lainnya yang sempat dirawat di Ruang ICU RSUD dr Soeselo Slawi. Alhamdulillah kondisinya membaik dan dapat kembali ke kediamannya," imbuhnya.
Adapun selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang.
Terdiri dari 3 saksi korban, 8 saksi ahli, dan 5 saksi yang ada di tempat kejadian.
Baca juga: Rem Tangan Bus Terjun ke Sungai di Guci Tegal Berfungsi, Terungkap Dugaan Baru Penyebab Kecelakaan
Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bus pariwisata, buku KIR yang masih berlaku, SIM B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku sampai 25 April 2027, satu kayu pengganjal roda, dan hasil visum.
"Kami menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka. Ini mengingat mereka berdua telah cukup bukti dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling rendah 1 tahun penjara. Adapun kedua tersangka sudah dilakukan penahanan. Dan proses penyidikan tetap berjalan, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolres.
Sesuai fakta lapangan
Penetapan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, dikatakan Kapolres, sesuai fakta dan data yang didapat baik dari KNKT, APM Hino, bahkan saksi korban saat kejadian.
AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut, sopir dan kernet telah lalai karena saat kejadian di ruang kemudi tidak ada satu orang pun.
Kelalaian selanjutnya, sesuai keterangan dari APM Hino seharusnya roda bus keempat-empatnya diganjal terlebih dahulu, melihat lokasi parkir bus yang memiliki kemiringan.
Terlebih di area parkir kondisi tanah juga tidak keras tapi agak lunak karena wilayah Guci yang memang sering terjadi hujan dan ini mempengaruhi, sehingga karena bus hanya diganjal oleh satu balok kayu, tidak bisa menahan dan saat bus menurun ganjal malah masuk ke dalam tanah.
"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada 2 alat bukti yang cukup, yaitu pertama ada korban luka-luka bahkan meninggal dunia. Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi," jelas AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Padahal seharusnya tugas itu dilakukan sopir, bukan kernet.
Selain itu, imbuhnya, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino.
"Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," papar AKBP Sajarod," sambung dia.
Baca juga: Beda Pengakuan Sopir & Penumpang Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal, Polisi Datangkan Tenaga Ahli
Hotman Paris siap beri bantuan