TRIBUNTRAVEL.COM - Sopir, Romyani (56), dan kernet bus Andri Yulianto (44), yang jatuh di Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun pada pers rilis ungkap kasus di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023).
"Dasar penetapan status kepada kru bus tersebut karena dianggap lalai, meninggalkan bus dalam keadaan mesin menyala," ujar AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Selain faktor kelalaian, sambung AKBP Mochammad Sajarod Zakun, ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan tersangka sesuai penjelasan yang disampaikan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, serta Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman yang juga dihadirkan pada rilis kasus itu.
Baca juga: 7 Tempat Wisata di Tegal yang Lagi Hits, Ada DTW Guci yang Cocok untuk Liburan Keluarga
Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun penjara.
Kronologi Kecelakaan
AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan awal mula bus pariwisata mengalami kecelakaan di Guci Tegal pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 08.30 WIB itu.
LIHAT JUGA:
Kronologi PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CDA terparkir selama sehari semalam di area dekat Kaliawu dan pagi harinya hendak melanjutkan perjalanan wisata religi ke Pekalongan.
Sebelum kejadian, kernet bus menghidupkan mesin kendaraan untuk dipanasi sebelum melanjutkan perjalanan.
Setelahnya, kernet tersebut meninggalkan ruang kemudi bus dan menaikkan barang-barang milik penumpang ke dalam bagasi dan melanjutkan brefing bersama panitia rombongan.
Kemudian setelah mesin dinyalakan, 37 penumpang naik ke ke dalam bus.
Selang sekira 15 menit setelah puluhan penumpang masuk, bus tiba-tiba bergerak sendiri dan meluncur ke bawah menuju Sungai Kaliawu yang memiliki kedalaman sekira 7 meter.
Bus sempat menghantam dinding atau talud yang ada di sekitar lokasi sebanyak 2 kali, sampai akhirnya membentur bebatuan dan terguling sebanyak 3 kali hingga masuk ke dalam sungai.
"Akibat peristiwa tersebut, ada 37 penumpang menjadi korban dan 2 di antaranya meninggal dunia. Kemudian 7 mengalami luka ringan (rawat jalan), 26 luka-luka dan dirawat rujuk ke RSU Tangerang Selatan," ungkap AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/5/2023).