Imbauan KAI
Adapun bagi penumpang kereta api yang membawa bayi, Joni mengimbau agar bayi tersebut dibelikan tiket agar mendapatkan tempat duduk sendiri.
Namun, jika penumpang enggan membelikan tiket untuk si bayi, maka disarankan untuk memangkunya.
"Kami mengimbau kepada pelanggan yang membawa bayi untuk dapat memangku atau dibelikan tempat duduk tersendiri," kata Joni.
KAI juga berpesan kepada seluruh pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api serta stasiun.
Pasalnya layanan kereta api merupakan fasilitas umum.
Hingga kini dan seterusnya, KAI berkomitmen agar fasilitas layanan publik selalu dalam kondisi yang terjaga guna memberikan kenyamanan kepada pelanggan.
"Serta selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dalam setiap layanannya," tandas Joni.
Baca juga: KAI Hadirkan Face Recognition di Sejumlah Stasiun Kereta Api, Proses Boarding Kini Makin Mudah
Selain itu, pelanggan juga diharapkan memperhatikan persyaratan dan ketentuan naik kereta api.
Saat ini, persyaratan naik kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022 pada tanggal 18 Desember 2022.
Aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.