Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Penerbangan Susi Air di Papua Dihentikan, Susi Pudjiastuti: Saya Minta Maaf

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti berpose saat ditemui di Pangandaran, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (9/1/2021). Susi Pudjiastuti buka suara terkait layanan penerbangan Susi Air di Papua yang berhenti usai insiden pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot.

"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atau tindakan sewenang-wenang," ujar Donal saat jumpa pers secara virtual, Jumat (4/2/2022), dikutip dari KompasTV.

Ia mengungkapkan dugaan yang dimaksud adalah adanya konflik kepentingan lantaran Pemerintah Kabupaten Malinau menerjunkan personel Satpol PP.

Pasalnya, memindahkan pesawat dari hanggar bukanlah tugas Satpol PP, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Terlebih Satpol PP yang mengeluarkan paksa pesawat Susi Air, tak menunjukkan surat izin terlebih dulu untuk masuk ke bandara.

Hal itu, ujar Donal, sudah melanggar Pasal 210 dan Pasal 344 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Seperti diketahui, pesawat Susi Air ditarik paksa oleh Satpol PP Kabupaten Malinau dari hanggar Bandara Malinau pada Rabu (2/2/2022).

Momen pengeluaran secara paksa itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di akun Twitternya.

"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita .. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulis Susi, dikutip Tribunnews.

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar Susi Air di sini.