Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Banyak Kursi Kereta Api Kosong Padahal Tiket Mudik Ludes Terjual, KAI Buka Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aplikasi KAI Access. Tiket kereta api untuk mudik yang terjual ludes di aplikasi KAI Access tengah menjadi sorotan lantaran masih banyak kursi kereta api yang kosong saat hari keberangkatan.

Sementara, pelanggan yang tidak jadi berangkat kemungkinan karena terlambat tiba di stasiun, syarat naik kereta api yang tidak lengkap, atau karena sesuatu dan lain hal.

"Atas kondisi tersebut, KAI mengimbau agar seluruh pelanggan dapat mengalokasikan waktu yang cukup saat menuju ke stasiun keberangkatan, mengingat kondisi lalu lintas pada masa mudik Lebaran 2023 cenderung padat," ucapnya.

Selain itu, pelanggan juga diharapkan memperhatikan persyaratan dan ketentuan naik kereta api.

Ilustrasi penumpang kereta api yang memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta saat musim mudik Lebaran 2023. (Dok. PT KAI)

Saat ini, persyaratan naik kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022 pada tanggal 18 Desember 2022.

Aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Baca juga: KAI Konsisten Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis untuk Penumpang Kereta Api, Cek Lokasinya

Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.

Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.

Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Viral Penumpang KRL Ngomong Kasar hingga Dorong Sekuriti, KAI Commuter Angkat Bicara

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.