Penumpang diimabu untuk tidak mengenakan perhiasan yang berlebih selama mudik lebaran naik kereta api.
Tujuannya agar terhindar dari tindah kejahatan dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.
5. Patuhi protokol kesehatan
Selalu pakai masker dan patuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Selain itu, ikuti intruksi petugas selama berada di stasiun maupun gerbong kereta api.
Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2023 Masih Tersedia, Segera Pesan Jangan Sampai Kehabisan
6. Penuhi syarat perjalanan
Sebelum mudik, cari tahu terlebih dahulu apa saja yang menjadi syarat perjalanan kereta api.
Saat ini belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik kereta api antarkota.
Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.
Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.