Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran

Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2023 Dibatasi, Berlaku di Jalan Tol & Non Tol

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan pemudik memadati Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Kemenhub RI mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2023 yang berlaku di ruas jalan tol dan non tol.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengumumkan adanya pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2023.

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Tol Cisumdawu), Jawa Barat, Rabu (4/5/2022). Kemenhub RI mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2023 yang berlaku di ruas jalan tol dan non tol. (Tribunnews/Jeprima)

Setidaknya ada lima jenis angkutan barang yang dibatasi selama Lebaran 2023 yang berlaku mulai 17 April hingga 2 Mei 2023.

Pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2023 juga diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan non tol.

Baca juga: Panduan Mudik Lebaran 2023 via Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni

LIHAT JUGA:

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenhubRI151, Minggu (16/4/2023), adapun angkutan barang yang dibatasi di antaranya:

1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg

2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih

3. Mobil barang dengan kereta tempelan

4. Mobil barang dengan kereta gandengan

5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:

a. Hasil galian (tanah, pasir dan atau batu)

b. Hasil tambang

c. Bahan bangunan

Baca juga: Mudik Lewat Tol Trans Jawa? Yuk, Simak Daftar Lokasi Rest Area Lebaran 2023

Jadwal pembatasan operasional angkutan barang

Ilustrasi jalan tol Semarang-Demak seksi II ruas Sayung-Demak. Kemenhub RI mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2023 yang berlaku di ruas jalan tol dan non tol. (jatengprov.go.id)
Halaman
1234