TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengumumkan adanya pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2023.
Pembatasan operasional angkutan barang tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Setidaknya ada lima jenis angkutan barang yang dibatasi selama Lebaran 2023 yang berlaku mulai 17 April hingga 2 Mei 2023.
Pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2023 juga diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan non tol.
Baca juga: Panduan Mudik Lebaran 2023 via Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni
LIHAT JUGA:
Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenhubRI151, Minggu (16/4/2023), adapun angkutan barang yang dibatasi di antaranya:
1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg
2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
3. Mobil barang dengan kereta tempelan
4. Mobil barang dengan kereta gandengan
5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
a. Hasil galian (tanah, pasir dan atau batu)
b. Hasil tambang
c. Bahan bangunan
Baca juga: Mudik Lewat Tol Trans Jawa? Yuk, Simak Daftar Lokasi Rest Area Lebaran 2023
Jadwal pembatasan operasional angkutan barang