TRIBUNTRAVEL.COM - Buat kamu yang melakukan perjalanan melintasi pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni sebaiknya mengetahui aturan terbarunya.
Aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mengatur arus mudik dan balik Lebaran 2023 bagi pemudik yang melalui pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Penyeberangan Merak, Minta Lonjakan Pemudik Diantisipasi dengan Baik
Baca juga: Daftar Tarif Tiket Kapal Merak-Bakauheni 2023 Lengkap dengan Cara Beli via Ferizy
Dikeluarkannya aturan arus mudik dan balik Lebaran 2023 dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Kemenhub menyiapkan Pelabuhan Ciwandan dan Panjang untuk dilewati sepeda motor dan angkutan barang.
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Menhub Siap Antisipasi Kepadatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak
Baca juga: Terbaru! Jadwal Kereta Api Rangkasbitung-Merak PP, Dilayani Mulai Pagi hingga Malam Hari
Penyeberangan dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera adalah melalui Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
Sementara untuk menyebrang dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa adalah melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang.
Aturan penyeberangan di pelabuhan ini berlaku mulai15 April hingga 1 Mei 2023.
Dikutip dari unggahan pada akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan, berikut aturan penyeberangan di pelabuhan tujuan Pulau Sumatera dari Pulau Jawa dan sebaliknya berdasarkan jenis kendaraan:
1. Aturan Penyeberangan Tujuan Pulau Sumatera
- Kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Merak.
- Kendaraan truk dan sepeda motor melalui Pelabuhan Ciwandan.
2. Aturan Penyeberangan Tujuan Pulau Jawa
- Kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Bakauheni
- Kendaraan sepeda motor tujuan Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang.
- Kendaraan truk melalui Pelabuhan Panjang.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Pantai Kondang Merak Agustus 2022, Wisata Pantai Populer di Pesisir Selatan Malang