TRIBUNTRAVEL.COM - Ada yang belum tahu aturan dimensi & berat bagasi saat naik kereta api?
Saat naik moda transportasi kereta api untuk mudik lebaran, ternyata tidak sembarangan membawa barang, lho.
Penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran perlu mematuhi aturan yang berlaku.
Aturan kali ini mengenai dimensi & berat bagasi barang yang boleh dibawa ke dalam kereta api.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Semarang-Tegal, Tiketnya Mulai Rp 110 Ribu
Biasanya di stasiun keberangkatan kereta api, disediakan alat ukur bagasi.
Alat ukur bagasi berguna untuk mengetahui apakah barang bawaan bisa dibawa masuk ke kereta api.
Tonton juga:
Sebelum mudik naik kereta pahami dulu batas dimensi, berat & bagasi bawaan yg boleh dibawa ke dalam kabin kereta penumpang ya," tulis akun resmi Twitter Kereta Api Indonesia seperti yang dikutip TribunTravel, Kamis (13/3/2023).
Aturan yang diberikan Kereta Api Indonesia berupa video berdurasi singkat mengenai Aturan dimensi & berat bagasi barang yang boleh dibawa ke dalam kereta api.
Batas dimensi barang yang bisa dibawa masuk ke kerata api, yaitu memiliki panjang 70 cm, lebar, 48 cm, tinggi 30 cm, berat 20 kg dan terdiri dari 4 koli.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Mudik Lebaran dari Solo ke Surabaya, Keberangkatan 20 April 2023
"Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan maka akan dikenakan biaya," kata pihak Kereta Api Indonesia.
Ketentuan biaya yang dikenakan apabila membawa barang melebihi kapasitas saat naik kereta api, sebagai berikut:
1. Kelas Eksekutif dibanderol Rp 10.000 per kg.
2. Kelas Bisnis dibanderol Rp 6.000 per kg.
3. Kelas Ekonomi dibanderol Rp 2.000 per kg.