TRIBUNTRAVEL.COM - Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2023, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat telah ditandatangi Presiden Joko Widodo.
Keppres terbaru itu mengatur soal biaya haji per embarkasi, serta biaya yang harus dibayarkan oleh para calon jemaah haji.
Baca juga: Kemenag Catat 13.181 Jemaah Haji Khusus Sudah Lunasi Biaya Haji, Pelunasan Tahap 2 Dibuka Besok
Baca juga: Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023
Dalam diktum pertama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
Besaran BPIH pada tahun ini ditetapkan dalam rentang Rp 84,6 juta hingga Rp 93,07 juta tergantung asal embarkasi calon jemaah.
Baca juga: Ratusan Hotel di Mekkah-Madinah Disiapkan untuk Jemaah Haji Indonesia, Ada Fasilitas Khusus Lansia
Baca juga: Menhub Tinjau Bandara Kertajati, Pastikan Siap Melayani Penerbangan Haji
Biaya haji atau BPIH tersebut diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah atau PHD, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU.
Sementara mengacu pada diktum kelima, pemerintah juga menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah.
Besaran bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah berada di rentang Rp 44,3 juta hingga Rp 52,8 juta tergantung dari asal embarkasi.
Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, biaya jemaah haji reguler berkisar antara Rp 44,3 juta hingga Rp 55,9 juta.
Jemaah keberangkatan Aceh akan membayar biaya termurah, sedangkan jemaah embarkasi Surabaya akan membayar biaya paling tinggi.
Baca juga: Indonesia Jadi Prioritas Arab Saudi untuk Dapat Tambahan Kuota Jemaah Haji 2023
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran bipih yang harus dibayar calon jemaah naik pada tahun ini.
Sebagai contoh, pada 2022 besaran bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah embarkasi Jakarta senilai Rp 39,8 juta.
Sedangkan pada tahun ini, bipih yang harus dibayar senilai Rp 51,3 juta.
Adapun tahun ini jumlah kuota haji Indonesia adalah 221.000.
Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, kuotanya untuk tahun ini sebesar 4.200.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Jemaah Haji Reguler Kisaran Rp 44,3 hingga Rp 52,8 Juta, Aceh Paling Murah, Surabaya Tertinggi