9. Wisatawan dilarang berfoto langsung dengan biawak komodo dari jarak dekat
10. Wisatawan dilarang menimbulkan kegaduhan berlebih yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan lain selama beraktivitas di jalur trekking Loh Buaya
11. Wisatawan dilarang menerbangan pesawat udara kecil tanpa awak (PUKTA) atau small unmanned aircraft atau drone di Resort Loh Buaya
12. Drone boleh dioperasikan dengan izin di Lembah Loh Buaya hanya untuk keperluaan kenegaraan keamanan, penelitian dan pengelolaan Taman Nasional Komodo
13. Lembah Loh Buaya merupakan habitat dari berbagai jenis burung yang dilindungi di Taman Nasional Komodo
14. Wisatawan boleh mengambil foto dan video obyek daya tarik wisata alam dengan jarak setidaknya 10 meter dengan pengawasan Naturalist Guide
15. Wisatawan dilarang keluar atau memisahkan diri dari kelompoknya tanpa pendampingan tenaga Naturalist Guide
Lokasi Loh Buaya di Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Happy Banana Komodo dan 6 Tempat Makan Malam Enak di NTT, Wajib Coba usai Jelajah Labuan Bajo
Baca juga: Tinjau Pulau Rinca, Sandiaga Uno Ceritakan Keseruan Naik Kapal Phinisi di Perairan TN Komodo
Diresmikan Sejak Tahun 2022
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo sudah meresmikan sarana dan prasarana wisata di Resort Loh Buaya pada Kamis (21/7/2022).
Meski sudah diresmikan langsung oleh presiden, wisata premium Loh Buaya ternyata belum dibuka untuk wisatawan.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo Lukita Awang mengatakan, saat ini Loh Buaya Pulau Rinca belum dibuka karena masih ada beberapa interior yang masih dalam pengerjaan.
“Tanggal 21 Juli 2022 lalu sudah diresmikan oleh Pak Presiden. Sudah siap operasional, secara fisik bangunan sudah selesai, kata Lukita kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Meski begitu, lanjutnya, masih ada beberapa interior museum Komodo dan tempat edukasi yang perlu dikubur.
Adapun interiornya, antara lain beberapa gambar, peta, gambar flora fauna, dan panel-panelnya lain yang perlu ditambahkan.
Baca tanpa iklan