Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jangan Panik Kalau Kehabisan, 4 Cara Agar Tetap Dapat Tiket Kereta Api Buat Mudik Lebaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta api mudik lebaran 2023. Saat kamu kehabisan tiket kereta api buat mudik lebaran simak tips dan solusi berikut ini agar tetap kebagian.

Kamu yang sudah tak sabar ingin pesan tiket kereta api untuk pulang kampung, tenang dulu.

Ada beberapa ketentuan pemesanan tiket kereta Lebaran 2023 yang harus diperhatikan.

Melalui akun Instagram resminya, KAI mengeluarkan beberapa ketentuan untuk calon penumpang yang hendak memesan tiket kereta Lebaran 2023.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Tambahan Mudik Lebaran 2023 Lengkap dengan Rutenya

Sebelum siap-siap memesan tiket kereta Lebaran 2023, pastikan menyimak beberapa syarat ini dulu:

1. Tiket KA di masa Angkutan Lebaran 2023 sudah dapat dipesan mulai 26 Februari untuk keberangkatan pada 12 April (H-45)

2. Untuk kereta api keberangkatan di tanggal 4 Mei 2023, tiket dapat dipesan mulai 4 April 2023 (H-30)

 3. Pemesanan tiket kereta api dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, Contact Center 121 dan mitra penjualan resmi yang bekerjasama dengan KAI

4. Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show, mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA

Baca juga: KAI Hadirkan Face Recognition di Sejumlah Stasiun Kereta Api, Proses Boarding Kini Makin Mudah

Lebih lanjut, tiket kereta api Angkutan Lebaran 2023 sudah dapat dipesan mulai 26 Februari 2023 mendatang atau H-45 keberangkatan.

Khusus penjualan tiket Angkutan Lebaran kali ini, KAI menerapkan kebijakan dengan aturan menjual tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan.

Hal tersebut supaya calon penumpang bisa membeli tiket untuk keberangkatan mulai 12 April 2023.

Di mana pada kondisi normal selain di luar masa Angkutan Lebaran, KAI menerapkan kebijakan untuk penjualan tiket kereta api jarak jauh mulai H-30 sebelum keberangkatan.

(TribunTravel.com/KurniaHuda)

Baca artikel lainnya seputar tiket kereta api lebaran di sini