Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran

Asyik! Cuti Bersama Dimajukan Jadi 19 April, Libur Lebaran Makin Cepat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menhub saat mengikuti Rapat mengenai Persiapan Arus Mudik Idulfitri 1444 H di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/03/2023).

“Kapolri minta beberapa Pelabuhan seperti di Indah Kiat, di Bakau Jaya itu difungsikan. Sehingga, titik keberangkatan itu tidak saja di Merak tetapi ada di Ciwandan, ada di Indah Kiat, dan ada juga di Bakau Jaya,” terang Budi Karya Sumadi.

Baca juga: Dishub Sumatera Utara Gelar Program Mudik Gratis, Pendaftarannya Sudah Dibuka

Tak hanya menambah pelabuhan, namun jumlah kapal juga akan ditingkatkan.

Satu di antaranya dengan menggunakan kapal Pelni untuk dijadikan kapal penyeberangan dan sudah dilaksanakan sejak tahun lalu.

“Tahun lalu, ini suatu success story yang didapat oleh masyarakat, mereka merasa di dalam kapal Pelni itu mereka berwisata ya," ujar Budi Karya Sumadi.

"Jadi, mereka mudik, berwisata karena kapal lebih besar juga apa yang disajikan oleh Pelni relatif lebih baik dibandingkan kapal RoRo, karena ini kan kapal penumpang,” jelas Budi Karya Sumadi.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Tambahan Mudik Lebaran 2023 Lengkap dengan Rutenya

Sudah Diputuskan

Melihat kondisi mudik mendatang, Budi Karya Sumadi mengatakan usulan memajukan cuti bersama untuk Lebaran 2023 telah disepakati oleh pemerintah.

Maka dengan adanya putusan ini, cuti bersama untuk Lebaran yang berlaku yakni mual 19-20 dan berakhir pada 25 April 2023 mendatang.

"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April)," ujar Budi Karya Sumadi dikutip dari Kompas.com.

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," tambah Budi Karya Sumadi.

Baca juga: KAI Catat 1 Juta Tiket Mudik Lebaran 2023 Terjual, Tujuan Favorit ke Jawa Tengah & Jawa Timur

Budi Karya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengelak jika ada pemudik yang akan kembali ke perantauan pada 26 April 2023.

Namun para pemudik bisa mengajukan waktu libur atau cuti bersama lebih lama lagi.

Hal itu mengingat adanya tanggal merah yang jatuh berdekatan dengan cuti bersama yakni pada 30 April dan 1 Mei 2023.

Terkait keputusan, cuti bersama untuk libur Lebaran merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa majunya tanggal cuti bersama sudah disepakati secara de jure.

Jadi masyarakat hanya tinggal menunggu pengumuman lebih lanjut terkait adanya aturan secara resmi.

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi Karya Sumadi.

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal Lebaran di sini.