Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Catat! Cara Mengurus Visa Umrah Terbaru 2023 dan Biaya Pembuatan

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi visa umrah, Sabtu (16/7/2022). Pemerintah Arab Saudi resmi membuka pengajuan visa umrah mulai Kamis (14/7/2022).

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang berencana berangkat umrah tahun ini, simak baik-baik yuk.

Ada beberapa cara mengurus visa umrah yang harus traveler pahami sebelum mendaftarkan diri.

Jemaah umrah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi pada 17 Juli 2021. (FAYEZ NURELDINE/AFP)

Bukan hanya paspor saja, traveler juga harus mengurus umrah untuk bepergian ke luar negeri, termasuk keperluan umrah.

Namun tenang saja karena pembuatan visa umrah cukup mudah.

Baca juga: Otoritas Arab Saudi Hapus Aturan Kuota Umrah, Ibadah Kini Bebas Pakai Visa Jenis Apa Saja

Pembuatan visa umrah kurang lebih sama dengan proses pembuatan visa secara umum.

Akan tetapi, sebelum mengajukan kepengurusan visa umrah ada baiknya persiapkan dulu sejumlah dokumen pendukungnya.

Adapun dokumen-dokumen penting yang harus dibawa saat mengurus visa umrah mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukti pemesanan tiket pesawat pulang pergi (PP), dan lain sebagainya.

Langsung saja yuk simak prosedur mengurus visa umrah, lengkap dengan syarat dokumen dan biayanya.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Kemenag, Umrah Jadi Lebih Mudah

1. Pendaftaran ke Provider Umrah

Pertama, pilih agen umrah atau provider visa umrah terbaik. Pastikan mereka kredibel serta telah terdaftar di Kemenag.

Silakan cek statusnya di situs web simpu.kemenag.go.id.

Bawa semua berkas persyaratan yang telah disebutkan tadi lalu serahkan kepada agen umrah selaku perantara.

2. Menunggu MOFA Terbit

Langkah yang kedua, traveler tinggal menunggu agen umrah terkait mendapatkan MOFA.

Agen akan memasukkan data pengajuan traveler ke muasasah atau penyelenggara umrah di Arab Saudi.

Merekalah yang nantinya menerbitkan MOFA.

Singkatnya, MOFA adalah surat konfirmasi yang dikeluarkan Kementerian Haji Arab Saudi untuk jemaah umrah.

Surat ini hanya aktif selama 15 hari.

Baca juga: Urus Paspor Umrah Tak Perlu Pakai Dokumen Ini, Ditjen Imigrasi: Sudah Dicabut

Ilustrasi jemaah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi (Flickr/Almas Baig)

3. Penerbitan Visa Umrah

MOFA kemudian disampaikan ke provider sebagai salah satu syarat mengajukan penerbitan visa ke KBSA selaku otoritas berwenang.

Dokumen pelengkapnya yakni paspor dan tiket perjalanan asli.

Pihak KBSA akan memastikan kelayakan penerbitan visa bagi jemaah.

Pasalnya, ada kemungkinan mereka tidak menerima pengajuan tersebut, misalnya karena memiliki catatan kriminal.

Terlepas dari itu, biasanya pengajuan visa pasti terbit.

4. Penempelan Visa

KBSA kemudian menempel visa yang telah terbit di paspor dan akan langsung aktif sesuai masa berlakunya.

Proses ini cukup cepat, cuma 1-2 hari kerja.

Setelah itu agen umrah menerima kembali visa tersebut secara kolektif dari KBSA untuk diberikan kepada calon jemaah.

Berhubung jangka waktu visa umrah hanya 90 hari, maka perhitungkan baik-baik waktu pembuatan visa dan tanggal keberangkatan.

Baca juga: 7 Oleh-oleh Umrah Selain Kurma, Bawa Pulang Ayam Albaik untuk Keluarga Tercinta

Ketentuan Terbaru Pembuatan Visa Umrah

Terhitung sejak bulan September 2019, syarat visa progresif bagi jemaah umrah telah dihapus.

Tentunya, ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia karena biaya pembuatannya tergolong mahal.

Sebelumnya, visa progresif berlaku bagi jemaah selama periode 2016-2019.

Pemerintah Saudi menetapkan ongkos 2.000 Riyal (kurang lebih Rp7,6 jutaan) untuk membuat visa progresif.

Dengan hadirnya ketentuan baru tersebut, syarat dan biaya membuat visa umrah jadi jauh lebih meringankan jemaah.

Biaya Visa Umrah

Sekarang, biaya pengajuan visa umrah cuma 300 Riyal atau setara 1,1 jutaan.

Ongkos tersebut dibayarkan setiap traveler mengajukan pembuatan visa.

Meskipun cuma sekali pakai, tetapi ini jelas lebih terjangkau daripada visa progresif.

Di sisi lain, perubahan ketentuan juga secara tidak langsung mengubah harga paket dari PPIU atau agen umrah.

Jadi, jika traveler terakhir kali umrah sebelum September 2019, coba cek ulang harga paketnya.

Masa Berlaku Visa Umrah

Perubahan terbaru yaitu mengenai masa berlaku visanya.

Per Agustus 2022, masa berlaku visa untuk umrah diperpanjang menjadi tiga bulan (90 hari) setelah sebelumnya hanya satu bulan (30 hari).

Dengan jangka waktu yang lebih panjang, traveler bisa lebih tenang dalam menyiapkan umrah maupun saat menjalankan ibadahnya.

Cakupan kunjungannya pun lebih luas.

Visa umrah membuka kesempatan bagi jemaah untuk menjejakkan kaki ke seluruh wilayah di Arab Saudi, alih-alih cuma Mekkah dan Madinah.

Sebagai tambahan, kini pemilik visa non umrah bisa menjalankan umrah tanpa harus membuat visa umrah.

Segala kemudahan tersebut mulai berlaku pada Agustus 2022.

Ini adalah upaya nyata pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan jumlah jemaah umrah setiap tahunnya.

Baca juga: Jadi Favorit Jemaah Haji dan Umrah, Mengapa Ayam Goreng Albaik Begitu Populer?

Ilustrasi visa Indonesia. (indonesia.travel)

Persyaratan Visa Umrah Terbaru

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (MOHU) menetapkan beberapa syarat bagi pemohon visa umrah.

Saat ini jemaah tidak wajib lagi menyertakan hasil tes PCR.

Syarat membuat visa umrah terbaru yaitu:

1. Menyiapkan tiket pesawat pulang-pergi.

2. Bukti reservasi akomodasi serta beberapa layanan yang berhubungan dengan aktivitas umrah.

3. Memiliki asuransi kesehatan yang aktif.

Sayangnya, traveler tidak bisa mengajukan visa umrah online sendiri langsung ke MOHU.

Jemaah asal Indonesia tetap harus menggunakan perantara agen atau biro umrah.

Berkas untuk Mendaftar Visa Umrah

Untuk membuat visa umrah traveler bisa mengajukan dokumen kelengkapan ke provider visa atau agen umrah.

Beberapa berkas yang perlu traveler siapkan antara lain:

1. Paspor

Dokumen perjalanan internasional ini tidak dikeluarkan oleh provider atau agen perjalanan. Artinya traveler harus membuatnya sendiri.

Jangan khawatir, permohonan paspor bisa online melalui aplikasi seluler M-Paspor.

Traveler cuma perlu melampirkan dokumen yang diminta.

Biaya pembuatannya Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk elektronik.

2. Dokumen Pribadi

Selain KTP, lampirkan juga dokumen asli KK dan akta kelahiran traveler. Tujuannya memverifikasi keaslian identitas seperti nama dan NIK.

Bagi pemohon yang berstatus menikah, syarat tambahannya yaitu buku nikah.

3. Surat Mahram

Surat mahram adalah surat keterangan pendampingan oleh mahram selama di Tanah Suci khusus bagi jemaah perempuan. Pada surat tersebut tertera nama mahramnya.

Sebelumnya, ini memang menjadi syarat wajib bagi perempuan. Namun, baru-baru ini pemerintah Arab Saudi memberi sedikit kelonggaran.

Perempuan boleh umrah tanpa mahramnya dengan syarat harus berumur 45 tahun ke atas. Di bawah itu tetap harus bersama mahram.

4. Foto Berwarna 4x6

Selanjutnya, siapkan juga foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar. Ketentuannya, rasio wajah kurang lebih 80 persen.

5. Kartu Kuning

Kartu kuning menjadi tanda bahwa traveler sudah menerima vaksin meningitis di rumah sakit setempat. Biayanya kurang lebih Rp300.000 per orang.

6. Bukti Pembelian Tiket

Semua bukti pembelian tiket pesawat, booking hotel dan lain-lain juga termasuk dalam syarat pembuatan visa umrah. Jika diminta sebagai syarat, cetak bukti elektroniknya.

Apakah Wajib Vaksinasi Lengkap Covid-19?

Pemerintah Arab Saudi sebenarnya telah mengizinkan umrah bagi yang belum vaksinasi. Bahkan verifikasi di aplikasi Tawakkalna sudah dihapuskan.

Namun, jemaah asal Indonesia tetap wajib vaksin lengkap sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 22 Thn. 2022.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Cara Mengurus Visa Umrah Terbaru Tahun 2023, Calon Jamaah Perempuan Wajib Siapkan Surat Mahram