Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Gubernur Bali Larang Turis Asing Kendarai Sepeda Motor, Begini Tanggapan Sandiaga Uno

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa 28 Februari 2023. Sandiaga Uno memberikan tanggapan terkait Gubernur Bali yang melarang turis asing mengendarai sepeda motor di Bali baru-baru ini.

TRIBUNTRAVEL.COM - Baru-baru ini Gubernur Bali I Wayan Koster melarang turis asing mengendarai sepeda motor ketika liburan di Bali.

Hal ini dilakukan karena mengingat banyaknya turis asing yang melakukan aksi berbahaya di jalanan hingga tidak taat aturan berlalu lintas.

Aksi turis asing freestyle di Jalan Raya viral di Bali. Sandiaga Uno memberikan tanggapan terkait Gubernur Bali yang melarang turis asing mengendarai sepeda motor di Bali baru-baru ini. (Istimewa via Kompas.com)

Munculnya larangan bagi turis asing tersebut, didukung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Sandiaga Uno mendukung penindakan tegas bagi turis asing yang melanggar aturan di destinasi wisata.

Baca juga: Sandiaga Uno Tindak Tegas Bule Ganti Plat Nomor Motor di Bali hingga Bakar Flare di Kawah Ijen

Dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023), Menparekraf Sandiaga Uno menanggapi larangan wisatawan mancanegara menggunakan sepeda motor yang dikemukakan I Wayan Koster.

LIHAT JUGA:

Menurutnya, kebijakan tersebut diterbitkan dalam upaya memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Terlebih, ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi akibat turis asing yang tidak mahir mengendarai sepeda motor.

"Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas dan jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas," kata Sandiaga Uno dalam siaran pers resminya.

Seorang pria mengendarai motor sembari membawa nampan di atas kepala. Sandiaga Uno memberikan tanggapan terkait Gubernur Bali yang melarang turis asing mengendarai sepeda motor di Bali baru-baru ini. (Facebook/Oman Dollo)

Baca juga: Sandiaga Uno ke Pasar Malem di Plaza Barat GBK, Masuk Rumah Hantu & Lihat Tong Setan

Meski demikian, perlu kajian yang komprehensif dalam menertibkan hal ini, terutama bagi para para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor.

"Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja" kata Sandiaga Uno.

Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada pasal 7 dicantumkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas, dengan salah satu syarat utamanya adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata.

"Karena itu kami selalu mempertimbangkan kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata di Bali," kata Tjok Bagus.

Untuk itu, pihaknya akan menggelar rapat dengan Kepolisian Daerah Bali dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini, terutama terkait tata kelola pariwisata di Bali.

Halaman
12