Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral WNA Punya KTP Bali, Bayar Calo sampai Puluhan Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP. Viral WNA yang punya KTP Bali.

Setelah mengetahui hal itu, Dewa Juli mengatakan dokumen kependudukan dan catatan sipil yang bersangkutan telah diblokir sejak 20 Februari 2023.

Dewa Juli menjelaskan kronologi penerbitan identitas kependudukan atas nama Agung Nizar Santoso yang diketahui merupakan orang yang sama dengan WNA berkewarganegaraan Syrian Arab Republic bernama Mohamad Zghaib.

Menurutnya, pendaftaran penduduk atas nama Agung Nizar Santoso ini dilaksanakan oleh I Ketut Steyer Wibisana.

Pertama, pada 26 November 2021 permohonan kartu keluarga (KK) membentuk keluarga baru, pindahan I Ketut Steyer Wibisana diajukan melalui aplikasi Taring Dukcapil.

Namun saat itu permohonan kurang lengkap dan dikembalikan oleh operator.

Selanjutnya pada 16 Juni 2022, penerbitan KK baru karena membentuk keluarga baru kembali diajukan, namun permohonan belum dikirim.

Pada 20 Juni 2022 penerbitan KK karena membentuk keluarga baru, atas nama I Ketut Steyer Wibisana sudah diproses karena sudah melengkapi berkas di Aplikasi Layanan Taring Dukcapil.

"Karena berkas sudah lengkap, dokumen diproses dan telah diambil," katanya, Sabtu 11 Maret 2023.

Kemudian pada 13 September 2022 yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI.

Namun saat itu data kurang lengkap lantaran belum melampirkan cek iris mata.

Pada 14 September 2022 permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI dimohonkan kembali dan persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku telah diproses.

Menurut Dewa Juli, setelah memiliki KK, KTP elektronik dan biodata tercatat, yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan tanggal 20 September 2022 untuk pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI, dan pecah kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso.

Mengingat berkas lengkap sesuai persyaratan, langsung diproses dan sudah selesai.

"Jika dilihat dari kronologi itu, maka semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan di-upload melalui aplikasi Taring Dukcapil, sehingga Disdukcapil dalam hal ini langsung memproses dan menerbitkan permohonan saat itu," ujar Dewa Juli.

"Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) maka identitas yang bersangkutan telah diblokir pada 20 Februari 2023. Tak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil," imbuh Dewa Juli.

Halaman
1234