Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Penumpang Kereta Api Diimbau Bawa Dokumen Vaksin saat Boarding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api tengah melakukan boarding di stasiun. KAI mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding sehubungan dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.

Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Ilustrasi penumpang tengah menunggu kedatangan kereta api di stasiun. KAI mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding sehubungan dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023. (Dok. KAI)

Baca juga: 7 Sungai yang Diabadikan Sebagai Nama Kereta Api, Ada Bengawan hingga Logawa

Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.

Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.

Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Mudik Lebaran Naik Kereta Api? Simak Sederet Tips Agar Perjalanan Makin Aman dan Nyaman

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.