Syarat Naik Kereta Api
Sebelum berburu tiket kereta api, ada baiknya traveler melihat kembali syarat naik kereta api untuk perjalanan jarak jauh.
Saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menggunakan aturan yang berlaku sejak Desember 2022.
Di mana aturan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) No 84 Kementerian Perhubungan dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Dikutip dari Instagram resmi @kai121_, berikut syarat naik kereta api untuk angkutan Lebaran 2023 selengkapnya.
Usia 18 Tahun ke Atas
- Wajib sudah vaksin dosis ketiga (booster)
- Jika sudah, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen atau RT-PCR
- Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: Penampakan Ujung Rel Kereta Api Paling Timur, Jalur Buntu dan Dipenuhi Semak-semak
Usia 13-17 Tahun
- Wajib sudah vaksin dosis kedua
- Jika sudah, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen atau RT-PCR
- Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: Cara Mendapat Diskon Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran 2023 untuk Penumpang Lansia
Usia 6-12 Tahun
Baca tanpa iklan