Danang Mandala mengatakan pihak Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.
Maka dari itu bercanda tentang adanya bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan dianggap sebagai perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan.
Dikatakan demikian karena tindakan semacam ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin.
Baca juga: Pasca Ponsel Terbakar, 138 Penumpang Lion Air Diterbangkan dengan Pesawat Berbeda
Selain itu juga dapat mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.
Meski bercanda, Danang Mandala menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.
Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan yang dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat.
Diketahui dalam UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
" Selain itu juga ada dampak psikologis yang memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan," tambah Danang Mandala.
Baca juga: Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2023 dari Medan ke Jogja Mulai Rp 1,5 Jutaan, Ada Citilink & Batik Air
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal Wings Air di sini.
Baca tanpa iklan