TRIBUNTRAVEL.COM - Sudah siap menyambut mudik Lebaran 2023?
Kamu yang berniat mau mudik Lebaran 2023 naik kereta api, yuk simak beberapa syarat penumpang yang berlaku.
Sebelum membeli tiket kereta api Lebaran 2023, pastikan kamu sudah memenuhi syarat naik kereta api.
Ada beberapa syarat naik kereta api Lebaran 2023 yang wajib dipahami, agar perjalanan mudikmu makin lancar.
Baca juga: Cara Mendapat Diskon Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran 2023 untuk Penumpang Lansia
LIHAT JUGA:
Dari pantauan TribunTravel di akun Instagram resmi @kai121_, Minggu (26/2/2023), pihak KAI mengumumkan bahwa syarat naik kereta api Lebaran 2023 mengacu pada SE No 84 Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 2022.
Serta SE Kementerian Kesehatan No. HK. 02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2023.
Adapun syarat naik kereta api Lebaran 2023 sebagai berikut:
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Penumpang usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Pangrango Relasi Bogor-Sukabumi PP, Tiketnya Mulai Rp 45 Ribu
3. Penumpang usia 6-12 tahun