Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Sebelum Pesan Tiket Lebaran 2023, Yuk Cek Lagi Syarat Naik Kereta Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang di stasiun tengah menunggu kedatangan kereta api saat masa angkutan Lebaran.

TRIBUNTRAVEL.COM - Udah siap buat 'war' tiket kereta api di masa angkutan Lebaran 2023?

Selain menyiapkan tiket kereta api, pastikan kamu sudah memenuhi syarat perjalanannya, ya!

Ilustrasi penumpang kereta api memadati stasiun di masa angkutan Lebaran. (Dok. KAI)

Nah, saat ini instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik kereta api antarkota.

Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Baca juga: Ketentuan dan Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api untuk Masa Angkutan Lebaran 2023

Melansir akun Instagram @kai121_, aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.

Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.

Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Tak Perlu Panik, Ini 6 Tips saat Barang Tertinggal di Kereta Api atau Stasiun

Ilustrasi penumpang kereta api memadati stasiun di masa angkutan Lebaran. (Dok. KAI)

Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: 7 Sungai yang Diabadikan Sebagai Nama Kereta Api, Ada Bengawan hingga Logawa

Cara Memesan Tiket Kereta Api via KAI Access untuk Angkutan Lebaran 2023, Mudah dan Nggak Ribet

Tiket kereta api untuk masa angkutan Lebaran 2023 sudah bisa dipesan mulai 26 Februari 2023 mendatang.

Halaman
12