Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Simak Syarat dan Ketentuan Mudik Motor Gratis 2023 dari Kemenhub

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemudik, Kemenhub luncurkan program mudik motor gratis (Motis), pada lebaran tahun 2023.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira untuk kamu yang ingin mudik ke kampung halaman tapi ingin bawa motor pribadi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA), kembali meluncurkan program motor gratis (Motis), pada Lebaran 2023.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Kereta Api (LLAKA) Kemenhub, Djarot Tri Wardhono dalam Konferensi Pers Ngobras 'Pengembangan Stasiun Manggarai dan Program Motis 2023', Senin (20/2/2023). (Tribunnews/Nitis Hawaroh)

Program motor gratis dari Kemenhub dilakukan untuk mengantisipasi jumlah kecelakaan kendaraan saat Lebaran 2023.

Pendaftaran motor gratis dari Kemenhub akan berlaku mulai tanggal 1 Maret - 3 Mei 2023.

Promo tiket kereta api diskon hingga 60 persen, klik di sini.

Dikutip TribunTravel dari laman Kementerian Perhubungan, Kamis (23/2/2023), simak syarat dan ketentuan mudik motor gratis.

1. Bagi peserta diwajibkan sudah vaksin boster.

Tonton juga:

2. Setiap peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

3. WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar

4. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

5. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya

6. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor

7. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.

8. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.

Baca juga: Hadapi Masa Angkutan Lebaran 2023, Kemenhub Sudah Bersiap Sejak Awal Tahun

Ilustrasi pemudik yang melakukan perjalanan. Kemenhub kembali luncurkan program mudik motor gratis (Motis), pada lebaran tahun 2023. (Annika Hering /Pixabay)
Halaman
123