Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

7 Aturan dan Cara Bepergian Naik MRT di Jakarta, Kamu Perlu Tahu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang saat menunggu kedatangan kereta MRT Jakarta di Stasiun Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). Simak aturan dan cara naik MRT di Jakarta.

Promo tiket kerata api luxury, klik di sini.

5. Tidak boleh membawa barang yang dilarang, apabila melanggar dapat dikenakan denda Rp 5.000.000.

6. Tidak boleh membawa drone di wilayah pengelolaan MRT Jakarta.

7. Anggota tubuh atau badan dilarang melewati platform screen doors (PSD) atau pintu tepi peron, bila diketahui melanggar dikenakan denda Rp 10.000.000.

Promo hotel domestik dari Tiket.com, klik di sini.

Cara Menggunakan Moda Transportasi MRT di Jakarta

Dikutip dari laman jakartamrt.co.id, ada beberapa langkah atau cara dalam menggunakan MRT, antara lain:

1. Penumpang memasuki stasiun MRT di Jakarta.

2. Penumpang dapat membeli Single Trip Ticket (STT) ataupun Multi Trip Ticket (MTT), yang bisa di dapat melalui loket atau Ticket Vending Machine (TVM).

3. Setelah memiliki tiket MRT Jakarta, penumpang cukup menempelkan akses atau tiket (tap in) ke gerbang penumpang.

4. Penumpang bisa menunggu dan mengantre di belakang garis aman atau di dalam garis antrean.

5. Sebelum naik MRT Jakarta, dahulukan penumpang turun sebelum masuk ke dalam kereta.

6. Setelah tiba di stasiun tujuan, kemudian tempelkan kembali tiket anda (tap out) yang ada di gerbang penumpang.

7. Setiap penumpang MRT Jakarta selalu diminta untuk mematuhi petunjuk maupun arahan dari petugas.

MRT Jakarta Resmi Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional

Bicara soal MRT, moda transportasi ini sudah resmi ditetapkan sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian.

Penetapan MRT Jakarta sebagai objek vital nasional tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.

Dengan demikian, operasional MRT Jakarta kini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

"Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya seperti gardu listrik merupakan objek vital nasional," ungkap Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi, seperti dikutip dari rilis resmi MRT Jakarta.

Baca juga: MRT Jakarta Kembali Hadirkan Layanan Berbasis Teknologi Digital, Beli Tiket Jadi Lebih Mudah

"Status ini juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional,” imbuhnya.

Pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan penuhnya terhadap peran MRT Jakarta.

Halaman
123